DAPODIK atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan pendidikan yang terpadu dan berskala nasional. Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas. Pendataan
ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK
Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan
tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan
sebelumnya.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas). Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas). Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.
Sistem Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya,
sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi
untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating
data yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika
instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per
kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode
unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode
Keberadaan DAPODIK berfungsi untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar
perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah
maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti :
Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin.
Demikian sekilas tentang Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) semoga bermanfaat.
Sumber : Kemdikbud
Posting Komentar